Description

Tak Puas Pelayanan ASN, Lapor Lewat SP4N Lapor

Kadis Kominfo Sanggau, Joni Irwanto.
Kadis Kominfo Sanggau, Joni Irwanto.

Sanggau, BerkatnewsTV. Pemkab Sanggau membuka pengaduan pelayanan melalui SP4N-LAPOR lewat SMS ke 1708 atau web lapor.go.id.

Masyarakat bisa laporkan jika menemukan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan atau SOP serta merasa kecewa atau tidak puas.

“Silahkan mengirimkan laporan anda, identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi undang-undang,” tegas Kepala Dinas Kominfo Sanggau, Joni Irwanto, Kamis (24/6).

Dikatakan Joni, SP4N-LAPOR merupakan perwujudan keterbukaan informasi publik sesuai UU nomor 14/2008.

Baca Juga:

“Di web tersebut sudah terkoneksi dengan seluruh web perangkat daerah bahkan sampai kecamatan. Dalam pelaporan uraikan laporan secara singkat dan jelas menggunakan bahasa Indonesia, cantumkan waktu dan tempat kejadian, lampirkan dokumen pendukung seperti foto, surat dan lain-lain (kalau ada),” ujarnya.

Joni menjelaskan dalam web tersebut ada aplikasi SP4N LAPOR sebagai saluran bagi masyarakat untuk memberikan masukan, saran bahkan kritik dan pengaduan terhadap performa pelayanan pemerintah kepada masyarakat bahkan prilaku ASN nya sendiri dapat di sampaikan.

“Hal ini dalam rangka meningkatkan performa layanan pemerintah dan membuat pemerintahan menjadi efektif, efesien, bersih, transparan dan akuntable menuju Sanggau Maju dan Terdepan. Ayo kita awasi pelayanan publik di Kabupaten Sanggau,” pintanya. (pek)