60 Persen Jalan Poros Bisa Dilalui Kendaraan

Salah satu titik jalan poros yang menghubungkan Rasau Jaya - Sui Kakap sudah dilakukan perbaiki sehingga bisa dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat
Salah satu titik jalan poros yang menghubungkan Rasau Jaya - Sui Kakap sudah dilakukan perbaiki sehingga bisa dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dinas PUPR dan Perkim Kubu Raya mencatat jalan poros kabupaten yang sudah dapat dilalui kendaraan sekitar 60,1 persen dari total 642 km.

“Panjang tersebut berdasarkan hasil survei terakhir tahun 2020 dalam kondisi mantap, belum termasuk tahun 2021 ini yang sudah dibangun,” kata Kabid Bina Marga Dinas PUPR dan Perkim Kubu Raya, Apriansyah, Kamis (24/6).

Katagori mantap dimaksud Afriadi yakni jalan tersebut sudah bisa dilalui kendaraan terutama kendaraan roda dua. Tidak dalam kondisi rusak parah.

“Sehingga kalau yang kondisi tidak mantap masih tersisa hampir 40 persen. Ini seperti rusak berat, sedang dan rusak ringan,” ucapnya.

Baca Juga:

Sedangkan tonagenya tambah Apri berbeda klasifikasi ada yang bisa dilewati diatas delapan ton, seperti Kapur – Kumpai, Pematang Tujuh, Rasau Jaya – Parit Sarim, Sui Kakap – Punggur dan beberapa titik lainnya.

“Bahkan rencananya akan diperkuat lagi hingga bisa 10 ton. Namun ada juga jalan yang hanya maksimal dua ton seperti di Batu Ampar. Itu hanya bisa dilalui sekelas pick up saja,” jelasnya.

Pihaknya sambung Apri sedang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk membatasi kapasitas muatan kendaraan sesuai dengan tonage jalan.

“Pembatasan tonage kendaraan ini supaya jalan-jalan yang dibangun bisa bertahan lama, perencanaannya jalan-jalan tersebut bisa tahan sampai sepuluh tahun,” jelasnya.(rob)