Diganjar Penghargaan, Yonif 642/Kps Ungkap 1007 Kasus di Perbatasan

Pangdam memberikan penghargaan kepada Yonif 642/Kps yang diterima Komandan Yonif 642/Kps Letkol Inf Alim Mustofa

Sintang, BerkatnewsTV. Pangdam XII/ Tpr mengapresiasi Yonif 642/Kapuas atas dedikasi dan prestasinya selama bertugas menjadi Satgas Pamtas di sektor barat perbatasan RI – Malaysia.

Tercatat 1007 kasus tindak kejahatan konvensional yang berhasil diungkap dan digagalkan personel Yonif 642/Kps yang lebih dominan diselundupkan dari negeri jiran Malaysia, mulai dari penyelundupan narkoba, perdagangan orang, penyelundupan satwa dan lain sebagainya.

Untuk narkoba 16 kasus sebanyak 93,291 Kg, ilegal entry 809 kasus, ilegal trading 36 kasus, ilegal trafficing 3 kasus, ilegal logging 20 kasus, ilegal satwa 14 kasus, ilegal fishing 2 kasus, senpi dan muhandak 106 kasus dan tanaman ilegal 1 kasus.

Pangdam pun megganjar penghargaan kepada Yonif 642/Kps yang diserahkan kepada Komandan Yonif 642/Kps Letkol Inf Alim Mustofa di Markas Yonif 642/Kps di Sintang.

“Oleh karena itu, atas nama pribadi dan Keluarga Besar Kodam XII/Tpr sangat mengapresiasi atas prestasi dan keberhasilan yang telah ditorehkan selama penugasan, khususnya dalam menjaga wilayah perbatasan,” ucap Pangdam bangga.

Baca Juga:

Capaian tersebut, kata Pangdam XII/Tpr menandakan bahwa Satgas Yonif 642/Kps telah berbuat yang terbaik dan semaksimal mungkin untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia selama penugasan.

Selanjutnya berharap, prestasi yang telah diraih harus dapat dipertanggungjawabkan dan dipertahankan.

“Prestasi tersebut hendaknya dapat kalian jadikan pelajaran serta sumber inspirasi guna menghadapi tugas selanjutnya yang kondisinya tentu tidak sama dengan situasi yang akan datang,” ujarnya.

Dengan telah selesainya penugasan, Pangdam XII/Tpr menekankan kepada para unsur pimpinan agar segera melaksanakan konsolidasi, memeriksa kembali materiil terutama senjata, munisi serta perlengkapan lainnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (rls/tmB)