Pontianak, BerkatnewsTV. Dua orang pria mencoba melakukan perampasan ponsel di sebuah warung Jalan Tebu Komplek Mitra Utama 3 Kelurahan Sui Beliung Kecamatan Pontianak Barat.
Namun, satu diantara pelaku berinisial DA berhasil ditaklukan korban. Sedangkan temannya melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (7/5) malam itu, menghebohkan warga sekitar lantaran korban sempat berteriak maling.
Ternyata untuk menjalankan aksi kejahatannya, pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis pistol.
Pada saat itu korban sedang menjaga warung yang berada di depan rumahnya sambil bermain handphone. Tiba-tiba ia dihampiri kedua pelaku menggunakan kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Pelaku yang diboncengi langsung turun dari sepeda motor dan merampas ponsel milik korban. Akan tetapi korban dengan gerakan refleks melakukan perlawanan dengan menarik jaket pelaku sambil berteriak maling.
Spontan warga sekitar ikut membantu hingga salah satu pelaku berhasil diamankan sedangkan rekannya melarikan diri.
“Sedangkan salah satu pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang digunakan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii.
Tak ayal, pelaku bakal dikenakan pasal berlapis yakni melakukan pencurian dan kepemilikan senjata api rakitan yang ancamannya diatas lima tahun penjara.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Jo Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tegasnya.
Saat ini kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya berinisial Iw dan melakukan uji balistik forensik terhadap senjata api yang digunakan pelaku.(wes/tmB)