Sanggau, BerkatnewsTV. Sejumlah warga Entikong melakukan pemagaran jalan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia tepatnya di depan Kantor Bea Cukai Entikong.
Warga ini merupakan pemenang gugatan sengketa lahan yang diajukan Cu Kiun Siong selaku penggugat dari PT Patoka di Pengadilan Negeri Sanggau.
Infornasi yang diperoleh wartawan, pemagaran itu merupakan buntut kekecewaan para ahli waris karena belum dicairkannya konsinyasi atau uang ganti rugi dari pemerintah terhadap pembebasan lahan proyek pelebaran jalan akses batas Serawak-Entikong-Balai Karangan-Kembayan sebesar Rp715 juta yang dititipkan di Pengadilan Negeri Sanggau.
“Kami melakukan pemagaran jalan ini karena kecewa. Kami sudah lama menang, gugatan yang disampaikan penggugat ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Sanggau. Sudah berkekuatan hukum tetap pada Oktober tahun 2020. Namun sampai sekarang kami belum menerima uang ganti rugi,” ujar Yermia, salah seorang ahli waris,, Rabu (28/4).
Baca Juga:
Dijelaskan Yermia, uang ganti rugi tersebut dibayar pemerintah namun karena ada gugatan dari Cu Kiun Siong, maka uang sebesar Rp 715 juta itu dititipkan ke Pengadilan Negeri Sanggau.
“Kami bisa membuka pagar ini kalau uang ganti rugi tersebut sudah dicairkan atau dibayarkan ke ahli waris,” tegasnya.
Pasca putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ia mengungkapkan, ahli waris sudah mengurus persyaratan-persyaratan yang diminta untuk mencairkan uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Sanggau tersebut.
“Kita diminta mengurus persyaratan untuk pengambilan uang dan sudah kita urus. Kita minta pengantar dari PUPR, setelah keluar surat pengantar dari PUPR kita diminta lagi mengurus surat pengantar dari BPN dan sudah terbit surat pengantarnya. Setelah semuanya rampung, persyaratan itu sudah kita serahkan Pengadilan Negeri Sanggau,” cerita Yermia. (pek)