Sanggau, BerkatnewsTV. Sejak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2020 lalu, mantan Kepala BPN Sanggau Victor Simanjuntak terus diburu tim Kejaksaan Negeri Sanggau.
Senin (26/4), tim tabur Kejaksaan Negeri Sanggau dibantu tim tabur Kejaksaan Agung RI dan tim tabur Kejaksaan Negeri Cibinong berhasil menangkap terpidana di kediamannya di Jalan Nirwana Estate F.19 RT 05 RW 013 Kecamatan Cibinong Bogor Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus membenarkan penangkapan tersebut. Dan saat ini terpidana sedang dalam perjalanan menuju Sanggau.
“Sedang menuju Sanggau. Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan malam nanti sudah sampai,” ucapnya dikonformasi, Senin (26/4).
Dikatakan Kajari, Terpidana rencananya akan menjalani hukumannya di Rutan kelas II B Sanggau.
Baca Juga:
- Covid-19 di Sanggau Meningkat, Kemungkinan Muncul Varian Baru dari Virus Sars Cov-2
- Hari Pertama Razia Prokes PPKM, Satu Orang Positif Covid-19
Victor Simanjuntak adalah terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penyimpangan atau Pungutan Liar (pungli) terhadap Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 terpidana Victor Simanjuntak dipidana dengan pidana penjara selama selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan dinyatakan DPO sejak Tahun 2020.
“Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun belum dilakukan eksekusi mengingat terpidana yang berstatus tahanan kota tidak berada lagi ditempat tinggalnya di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dan telah dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2020,” pungkasnya.(pek)