Kalbar Berlakukan PPKM Mikro, Ketua RT Wajib Tahu Skenarionya

Warga di salah satu RT di Kabupaten Kubu Raya yang melaksanakan kegiatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Warga di salah satu RT di Kabupaten Kubu Raya yang melaksanakan kegiatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Kalimantan Barat masuk dalam salah satu provinsi yang harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang mulai diberlakukan sejak tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021.

“Pemberlakuan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harrison, Selasa (20/4).

PPKM Mikro lebih mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Dan Kabupaten/ Kota harus mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan beberapa kriteria.

“Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala,” jelasnya.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Baca Juga:

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.

Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

  1. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
  2. melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat;
  3. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
  4. melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang;
  5. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00;
  6. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

“Posko tingkat Desa dan Kelurahan ini memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid,” tambah Harrison.

Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.(tmB)