Sanggau, BerkatnewsTV. Tim gabungan dari Kejati Kalbar, Kejati Jogyakarta dan Kejari Jogyakarta berhasil menangkap R. Nurcahyo Wiyono, DPO Proyek Irigasi Jangkang tahun 2010.
Terpidana ditangkap pada Kamis (14/4) di jalan Gedong Jogyakarta.
“Iya benar. Yang bersangkutan sempat menjadi DPO setelah di putus Mahkamah Agung 29 Juli 2017,” kata Kajari Sanggau Tengku Firdaus saat konfirmasi via WhatApps, Jumat (16/4).
Dikatakan Kajari, Locus Delicti (TKP) perkara tersebut berada di Desa dan Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau yang merupakan wilayah hukum Kejari Sanggau.
“Penyidikan oleh Polda Kalbar. SPDP diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, mengingat Locus Delicti maka setelah P.21 perkara dilimpahkan pada tahap penuntutan dan terigister di Kejari Sanggau dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini gabungan dari Jaksa Kejari Sanggau dan Jaksa Kejati Kalbar,” ungkap Tengku.
Terpidana R. Nurcahyo Wiyono selaku Direktur PT. Mitrabuana Rekanindo (Konsultan Pengawas) untuk pelaksanaan pembangunan irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2010 (APBD) yang dikerjakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adihraga.
Nilai kontrak proyek sebesar Rp14.466.800.000 berdasarkan Kontrak Nomor: 602.1/231/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 dengan nilai sebesar Rp96.690.000.
Dalam pekerjaan tersebut terjadi penyimpangan yaitu adanya ketimpangan harga satuan HPS dalam proses Addendum Kontrak dengan cara menambah harga satuan pekerjaan diatas harga satuan HPS sehingga harga yang semula berada dibawah harga total HPS.
Setelah addendum menjadi harga diatas HPS yang menimbulkan kerugian negara/daerah sebesar Rp1.092.042.727,27, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor: SR-71/PW14/5/2014 tanggal 10 Maret 2014
Baca Juga:
- Korupsi APBDes Semerangkai dan Sui Alay, Enam Terdakwa Divonis Penjara
- Lonjakan Kasus Korupsi di Kalbar Mengejutkan
Terpidana R. Nurcahyono Wiyono tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Konsultan Pengawas dalam hal menganalisis, menentukan dan memutuskan serta menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak Addendum.
Terpidana sempat ditahan di Rutan Polda Kalbar sejak tanggal 8 Juni 2015. Selanjutnya oleh Penyidik Polda Kalbar dialihkan penahanan menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan proses peradilan tingkat Kasasi.
Pasal yang didakwakan yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Dalam perkara ini, penyidik Polda Kalbar telah menetapkan 5 orang tersangka lainnya yakni Haryanto Liewarnata selaku Direktur dan Leader KSO PT. Citra Bangun Adigraha dengan PT. Bima Putra Bangsa, sebagai penyedia yang melaksanakan pekerjaan (proses kasasi).
Kedua, terdakwa Bambang Widianto selaku Direktur dan Anggota KSO PT. Bima Putra Bangsa, sebagai penyedia yang melaksanakan pekerjaan (proses kasasi).
Tiga, terpidana Rivai selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah dipenjara 1 tahun denda Rp50 juta. Keempat, terpidana Mawardi selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa dipenjara 7 tahun denda Rp200 juta.
Dan kelima, terpidana Sigit Purnomo, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan telah dipenjara 1 tahun dan denda Rp50 juta. (pek)