Dideportasi Malaysia, Dua TKI Bebas Hukuman Mati

Para PMIB yang dideportasi saat menjalani pendataan oleh petugas di PLBN Entikong.
Para PMIB yang dideportasi saat menjalani pendataan oleh petugas di PLBN Entikong. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 115 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), Rabu (24/3).

Mereka dipulangkan melalui PLBN Terpadu Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau.

“Mereka tiba di PLBN itu sekitar pukul 10.00 Wib dengan mengunakan 4 unit Bus serta di kawal langsung oleh Pihak Depot Imigresen Semunja dan pihak KJRI Kuching,” ungkap Koordinator Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Angga Atmajaya kepada wartawan, Rabu (24/3).

Kepulangan para PMIB dikatakan Angga difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek Entikong dan POS BP2MI Entikong.

Baca Juga:

“Dari 115 itu, 93 orang laki-laki dan 22 orang perempuan. Mereka berasal.dari berbagai daerah di tanah air diantaranya Provinsi Banten 1 Orang, Jawa Barat 7 Orang, Jawa Tengah 6 Orang, Jawa Timur 15 orang, Kalimantan Barat 54 Orang, Riau 1 Orang, Lampung 3 Orang, Nusa Tenggara Barat 10.Orang, Nusa Tenggara Timur 2 Orang, Sulawesi Selatan 15 Orang, dan Sumatra Utara 2 Orang,” bebernya.

Ditambahkan Angga, ada beberapa kasus yang menyebabkan PMIB di deportasi diantaranya tidak memiliki paspor sebanyak 57 Orang, tidak memiliki permit 54 Orang, pemakai Narkoba 1 Orang, terssngkut kasus kriminal (asusila) 1 Orang dan bebas dari hukuman mati ada 2 Orang.

“Untuk bidang pekerjaan yang ditekuni para PMIB, yakni perkebunan 17 Orang, industri 5 Orang, Jasa 52 Orang, Konstruksi 37 Orang dan perkapalan 4 Orang,” ujarnya. (pek)