Singkawang, BerkatnewsTV. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga penyelenggara pemerintahan di desa bersama dengan kepala desa. Posisinya juga sejajar karena sama-sama dilantik oleh bupati.
Bahkan menurut Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo, tupoksi BPD sama dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) di kabupaten atau provinsi.
“Sebenarnya BPD persis sama dengan DPRD yaitu mengawasi, menyusun APBDes sama sama, membuat legislasi dan menjaring aspirasi,” jelasnya.
Sujiwo mencontohkan ketika dirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Pontianak kala itu (sekarang Kabupaten Mempawah). Tupoksi yang dijalankannya persis sama dengan BPD.
“Pada saat saya menjadi anggota DPRD tugas-tugas itu yang saya lakukan. Memang pernah juga terjadi tarik ulur dan beda pendapat. Contohnya ketika menyusun anggaran. Saat itu saya minta ke bupati agar anggaran desa ada pemeratan dan keadilan, sehingga akhirnya disetujui,” ceritanya.
Baca Juga:
- Mitra Kerja Kades, BPD Dituntut Pahami Tupoksi dan Regulasi
- Sanggau dan Ketapang Ikuti Bimtek Bersama BPD Kubu Raya
Ditambahkan Sujiwo ada tiga azas dalam penganggaran pembangunan desa yakni azas manfaat, azas keterdesakan dan azas pemerataan yang berkeadilan.
“Jika ada penyimpangan kita juga berdosa tidak mengawasi maka untuk lakuksn itu, anggota BPD harus memahami lebih dulu regulasinya. Kalau ada selisih pendapat dan perdebatan itu hal biasa tapi setelah itu berbaikan ksrena tujuannya positif dan konstruktif,” tegasnya.
Maka Sujiwo apresiasi bimtek BPD Kubu Raya yang digelar di Singkawang pada Jumat (12/3) hingga Minggu (14/3) lalu. Dengan bimtek tersebut anggota BPD dapat menjalankan tupoksinya tersebut.
Di Bimtek BPD Kubu Raya ini selain membukanya, Sujiwo juga sekaligus menjadi pemateri termasuk diantaranya Plt Asisten I Setda Pemkot Singkawang Libertus mewakili Wali kota Singkawang Tjhai Tjui Mie.(rob)