Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu, Heriyanto menyesalkan tindakan Polsek Tayan Hulu memproses dugaan pencemaraan nama baik yang dilaporkan Sutek Pamulih yang tak lain adalah mantan Kabag Perubahan di Kantor Direksi PTPN XIII kepada Jan Purdy Rajagukguk yang tak lain adalah manager kebun PTPN XIII Parindu.
Perseteruan kedua pejabat PTPN XIII itu berujung ke meja Polisi.
“Mestinya pihak Polsek Tayan Hulu tidak memproses laporan Sutek. Karena persoalan inikan sudah disepakati diselesaikan secara hulkum adat. Penyelesaian waktu itu Waka Polseknya hadir, Babinsha hadir, tokoh adat, termasuk saya sendiri yang pada waktu itu baru menjabat Kades hadir, juga para tokoh termasuk tujuh orang yang menjadi saksi dugaan pencemaran nama baik,” kata Heriyanto kepada wartawan via selular usai menyampaikan aspirasi di Polsek Tayan Hulu, Selasa, (16/3).
Kronologis kejadian menurut Kades Binjai, Heriyanto bermula dari penyelesaian kesalahpahaman yang terjadi pada 2 November tahun 2019 yang diselesaikan di kebun mes Parindu PTPN XIII.
“Waktu itu kebun Parindukan dipagar, kantor sentral PTPN XIII juga dipagar sehingga karyawan PTPN waktu itu tidak bisa bekerja, apalagi menjelang gajian, sehingga suasana tidak kondusiflah,” cerita Heriyanto yang waktu itu baru saja menjabat sebagai Kepala Desa.
Karena situasi tidak kondusif, Heriyanto berinisiatif memediasi untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami mediasilah dengan para tokoh termasuk pihak terkait. Situasi sama sekali tidak kondusif waktu itu karena keluar kata-kata kasar dengan nada emosi,” tuturnya.
Baca Juga:
Singkat cerita Jan Purdy Rajagukguk mengambil pernyataan yang seharusnya dibacakan Petrus Sujono tapi ditolak oleh beberapa orang.
Jan Purdy terpaksa membacakan surat pernyataan Petrus Sujono yang juga ditandatangi Petrus Sujono sendiri. Sebagai Kades waktu itu, saya bilang ada dua cara menyelesaikan masalah ini.
Pertama, ranah hukum negara dan kedua hukum adat. Tapi forum sepakat menggunakan hukum adat, hanya saja Sutek Pamulih waktu itu tidak hadir dan sepakat diputuskan. Maka diselesaikan secara adat.
Bahkan Waka Polsek Tayan Hulu yang mengambil surat pernyataan itu dan bilang surat inj tidak akan jatuh ke tangan siapapun karena kasus ini sudah selesai.
“Yang anehnya kenapa begitu selesai secara adat, masih ada laporan lagi ke Polsek oleh Sutek tanpa sepengetahuan kami, sampai akhirnya 1 Februari 2021 polisi menetapkan Jan Purdy Rajagukguk sebagai,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolsek Tayan Hulu, AKP. Suparjo dikonfirmasi wartawan belum memberikan tanggpan.
Pesan singkat via WhatApps yang dikirimkan wartawan satu hari sebelumnya atau tepatnya Selasa (16/3) malam belum dibaca.
Pada Rabu (17/3) pagi, wartawan kembali mencoba mengklarifikasi, lagi-lagi pesan WhatApps yang dikirimkan wartawan juga belum dibaca.(pek)