Pontianak, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melimpahkan berkas tiga tersangka korupsi pengadaan pemeliharaan mesin kapal Al Nilam pada Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2018 kepada Pengadilan Tipikor, Selasa (16/2).
“Tadi pagi sudah kita limpahkan berkas ke Pengadilan Negeri menjadi tiga split,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak Banan Prasetya.
Ketiga tersangka yang tersandung kasus korupsi itu yakni IS selaku PPK kegiatan, CA Ketua Tim PPHP dan MA penyedia barang/jasa.
Ketiganya telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak pada Senin (15/2).
Banan sebutkan berdasarkan perhitungan oleh tim audit dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat telah terjadi kerugian uang negara.
“Nilainya sebesar Rp1.771.060.126 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta enam puluh ribu seratus dua puluh enam rupiah),” ungkap Banan kepada BerkatnewsTV, Senin (15/2).
Baca Juga:
- Kejari Pontianak Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pemeliharaan Mesih Kapal
- CMS Bank Kalbar, Serasa Bank di Depan Anda
Ia sebutkan pihaknya juga telah menyita total uang sebesar Rp 245.817.000 (dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).
Kejari Pontianak menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.(rob)