Kubu Raya, BerkatnewsTV. Badan Pusat Statitistik (BPS) mencatat selisih data kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubu Raya sebanyak 33 ribu jiwa.
Jumlah itu berdasarkan temuan BPS terhadap penduduk yang bukan memiliki KTP atau KK di Kubu Raya maupun luar antardesa atau antarkecamatan.
“Selisih sekitar 33 ribu jiwa atau lima persen lah. Data kami jumlah penduduk Kubu Raya sekitar 581 ribuan sedangkan mereka sekitar 610 ribuan,” ungkap Kepala BPS Kubu Raya, Anton Manurung disela rilis data kependudukan, Senin (1/2).
Menurut Anton banyak pertimbangan menyebabkan penduduk tersebut enggan melakukan perubahan administrasi kependudukannya di satu daerah lantaran kesulitan dalam pengurusan administrasi lain.
Baca Juga:
Ia mencontohkan salah satu pegawainya yang merupakan warga dari Jawa dikarenakan bertugas di Kubu Raya lebih dari enam bulan namun enggan melakukan perubahan administrasi kependudukan.
“Sebab hal itu juga akan berdampak terhadap perubahan administrasi lainnya seperti kendaraan atau lain sebagainya. Hal ini menjadi kesulitannya untuk mengurus administrasi tersebut,” ungkapnya.
Contoh lain jika anaknya memiliki KTP Kubu Raya namun kuliah di Jogjakarta. Oleh BPS warga ini sebagai penduduk Jogjakarta karena tinggal di Jogkarta.
Namun menurut Disdukcapil warga tersebut tetap sebagai penduduk Kubu Raya karena NIK nya masih tercatat sebagai warga Kubu Raya.
“Masing-masing data ini digunakan untuk kebutuhan yang berbeda. Jika Dukcapil untuk agenda politik seperti pilkada atau pemilu sedangkan BPS dipakai untuk analisis ekonomi seperti kebutuhan beras, minyak, gas dan lain sebagainya,” tuturnya.(rob)