Pemekaran Kecamatan akan Dipercepat

Bupati Kubu Raya bersama kepala desa di Kecamatan Sui Raya diantaranya masuk dalam kecamatan yang akan dimekarkan
Bupati Kubu Raya bersama kepala desa di Kecamatan Sui Raya diantaranya masuk dalam kecamatan yang akan dimekarkan. Foto; Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemekaran tiga kecamatan di Kabupaten Kubu Raya telah lama diwacanakan. Ketiga kecamatan itu yakni di Kecamatan Sui Raya yang akan dimekarkan menjadi Kecamatan Kumpai Raya.

Kemudian Kecamatan Batu Ampar dimekarkan menjadi Kecamatan Padang Tikar. Serta sebagian Kecamatan Kubu dan Kecamatan Teluk Pakedai yang akan dimekarkan menjadi satu kecamatan yakni Kecamatan Kerta Mulia.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan pihaknya akan mempercepat pemekaran kecamatan. Sebab memang telah layak untuk dimekarkan.

“Saya akan mempercepat pemekaran kecamatan. Saya sudah juga minta Assisten 1, Bagian Pemerintahan dan Dinas Pemdes agar ini segera diproses,” katanya disela menghadiri peresmian Kantor Desa Kali Bandung, Selasa (26/1).

Muda menilai kecamatan yang akan dimekarkan memiliki geografis yang sangat luas dengan jumlah penduduk yang banyak. Bahkan jumlahnya hampir sama dengan satu kabupaten di Kalbar.

“Bayangkan seperti Kecamatan Sui Raya ini jumlah penduduknya lebih dari Kabupaten Kayong Utara. Jadi memang sudah layak untuk dimekarkan,” jelasnya.

Menurut Muda, pemekaran kecamatan akan memperpendek rentang birokrasi dan meningkatkan berbagai aspek pembangunan. Sehingga kedepannya akan dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

Baca Juga:

“Kemarin belum dapat terpenuhi karena masih ada syarat-syarat yang belum terpenuhi. Nah, mudah-mudahan tahun ini sudah dapat terpenuhi. Kita sudah juga usulkan perdanya ke DPRD agar ini dapat dibahas,” ungkapnya.

DPRD Kubu Raya bersama Pemkab Kubu Raya telah mengesahkan 15 peraturan daerah (Perda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kubu Raya Jainal Abidin akui dari 15 perda tersebut ada 3 perda yang diajukan kembali oleh eksekutif yakni Perda Pemekaran Kecamatan.

Masing-masing Perda Pemekaran Kecamatan Batu Ampar, Perda Pemekaran Kecamatan Teluk Pakedai dan Kubu serta Perda Pemekaran Kecamatan Sui Raya.

“Iya memang ada diajukan lagi oleh eksekutif,” ucap Jainal.(rob)