Pontianak, BerkatnewsTV. Satlantas Polresta Pontianak telah mengamankan 56 unit motor lantaran menggunakan knalpot tidak standar atau kerap disebut knalpot racing.
“Penertiban ini kami lakukan karena banyak keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu bisingnya suara motor yang menggunakan knalpot tidak standar,” jelas Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, Senin (25/1).
Kapolresta tegaskan hal itu melanggar pasal 285 Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009. Ancamannya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selain itu, para pelanggar yang hendak mengambil sepeda motornya, di wajibkan membawa langsung knalpot standar dan mengganti di tempat.
Baca Juga:
- Waterfront Kapuas Indah – Senghie Perpaduan Moderen – Kearifan Lokal
- Pemilik Diamankan, 15 Ekor Kasturi Hitam Disita
Kemudian mereka juga diminta memotong sendiri knalpotnya dengan mesin gerinda. Ini untuk efek jera.
Kapolresta pastikan stiap pelanggaran hukum, barang bukti akan disita, daripada nanti masyarakat berpikiran negatif terhadap polisi.
“Wah pak Polisi banyak untung ini, tidak dijual di sini bakal di jual di tempat lain, ya sudah, dengan kerelaan hati, kami minta yang terjaring kami minta untuk memusnahkan sendiri,” pungkasnya.(wes/tmB)