Sanggau, BerkatnewsTV. Terhitung tanggal 21 Januari 2021, Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau akan melakukan razia terhadap kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) atau kendaraan yang melebih ukuran dan muatan.
“Baik Pick up, truk, roda enam sampai tronton yang muatannya lebih akan kita ditindak tegas dengan mentransfer muatan, Artinya kalau lebih kita akan saklak dengan aturan. Karena memang aturan dari Kementerian untuk overloading, overdimensi kita harus mentransfer muatan,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, Anselmus.
Dikatakan Anselmus, jika nanti ada pengemudi tetap ngotot dengan tidak mau mentransfer muatannya maka bisa dikenakan pidana.
“Kalau para pengguna jalan ini tadi tetap ngotot, Ini bisa dikenakan pidana. Jadi akan kita arahkan nanti bekerja sama dengan kepolisian, kita ajukan untuk masuk ke Pengadilan,” tegasnya.
Baca Juga:
- Kadis BM Jamin Jalan Kedukul – Balai Mulus Tahun 2023
- Pelecehan Seksual Kepala Imigrasi Entikong, Polisi Sita Barang Bukti
Anselmus menegaskan, razia ini digencarkan secara berkala hingga akhir tahun 2021. Untuk titik razia akan dilakukan dibeberapa tempat, mulai dari Kota Sanggau, kemudian dibeberapa Kecamatan terutama di Tayan Hulu, Tayan Hilir, Kembayan, Entikong dan di Sekayam.
“Karena disitulah banyak kendaraan bermuatan, terutama yang mengangkut buah sawit. Disitu mobilitas angkutannya luar biasa tinggi,” ungkapnya.
Dikatakanya, di tahun 2023 nanti aturannya sudah saklak, untuk kendaraan yang overdimensi baik itu terlalu lebar, terlalu tinggi, terlalu panjang maka akan dilakukan pemotongan.
“Jadi potong ditempat, Begitu kita razia, kedapatan. Kita minta dia masuk ke tempat razia kita dan kita potong ditempat,” pungkasnya.(pek)