Sambas, BerkatnewsTV. SF (47) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian lantaran ulahnya yang melakukan penganiayaan terhadap PJF (59) warga Desa Pusaka Kecamatan Tebas di Kabupaten Sambas pada Rabu (20/1).
Pada saat itu pelaku (SF) yang berpura-pura hendak membayar utangnya sebesar Rp130 juta datang ke rumah korban (PJF). Namun, tiba-tiba pelaku memukul korban. Mirisnya lagi, bukannya uang yang dibawa ternyata hanya kertas warna-warni.
“Saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan membawa kantong plastik yang diduga berisikan uang kemudian diserahkan ke korban,” ungkap Kapolsek Tebas, IPTU Ambril, Kamis (21/1).
Baca Juga:
- PLN Suplai Listrik di Perbatasan. Warga Tidak Lagi Nikmati Listrik Malaysia
- BPJS Kesehatan Sambas Sosialisasi Pandawa ke Peserta JKN-KIS
Saat korban hendak mengambil kantong plastik itu, pelaku tiba -tiba mengambil martil/tukul yang ada dibawah meja kemudian langsung memukulkannya ke korban satu kali di bagian kepala.
Spontan saja, korban berteriak minta tolong kemudian keluar istrinya BKF dari dalam rumah hendak menolong namun tidak bisa. Tak lama datang warga yang lansung menolong korban dan mengamankan pelaku. Korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah di bagian kepala sebelah atas.
“Pelaku dikenakan Pasal 353 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Ambril.(wes/tmB)