61 PMI Bermasalah Dideportasi, 12 Diantaranya Telibat Judi Online

PMI yang dideportasi dan Repatriasi Pemerintah Malaysia melalui PLBN Terpadu Entikong.
PMI yang dideportasi dan Repatriasi Pemerintah Malaysia melalui PLBN Terpadu Entikong. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Pemerintah Malaysia kembali memulangkan puluhan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) melalui PLBN Terpadu Entikong, Kamis (21/1). Mereka yang dipulang atau deportasi yakni 58 orang dan repatriasi 13 orang.

“Deportasi dari Depot Imigresen Semuja Sebanyak 58 Orang dan Repatriasi sebanyak 13 orang yang diangkut mengunakan 2 unit Bus dan 1 Unit Ben KJRI Kuching serta di kawal langsung oleh Pihak Depot Imigresen Semuja dan pihak KJRI Kuching,” kata Koordinator Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Reinhard HP, Kamis (21/1).

Kepulangan para PMI bermasalah, kata Reinhard difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong.

Sementara asal PMI yang dideportasi dan repatriasi yakni Kalimantan Barat sebanyak 41 orang.Jawa Timur 2 orang, Jawa Tengah 2 orang, Jawa Barat 4 orang, NTT 3 orang, Banten 1 orang, Sumatera Utara 2 Orang, NTB 2 orang, Sulawesi Selatan 3 Orang dan DKI Jakarta 1 orang.

Baca Juga:

“Laki – laki 33 orang dan Perempuan 28 orang,” ujar Reinhard.

Untuk kasus yang dihadapi para PMI diantaranya tidak memiliki paspor sebanyak 10 orang, tidak memiliki permit sebanyak 24 orang, lapor ke KJRI Kuching karena ingin dipulangkan ke Indonesia ada 10 orang, ikut orang tua 5 orang dan karena terlibat judi online sebanyak 12 orang.

“Untuk sektor pekerjaan para PMI ini diantaranya bangunan 4 orang, perkebunan 9 orang, jasa 29 orang, industri 2 orang, judi online 12 orang, ikut orang tua 5 orang,” ungkapnya.(pek)