Pejabat Diingatkan Segera Laporkan Harta Kekayaan

Sekda Sanggau didampingi Kepala Inspektorat meninjau progres LHKPN pejabat.
Sekda Sanggau didampingi Kepala Inspektorat meninjau progres LHKPN pejabat. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Sanggau diingatkan untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Saya mengingatkan kepada seluruh pejabat untuk berperan aktif melaporkan harta kekayaan yang dimiliki,” tegas Plt Inspektur Sanggau, Eka Pria Saputra, Senin (18/1).

Penegasan itu disampaikan Eka disela menerima kunjungan kerja Sekda Sanggau yang memantau langsung progres capaian LHKPN melalui aplikasi admin LHKPN.

Ia sebutkan, LHKPN disertai dengan dokumen-dokumen pendukungnya yang mana nantinya proses penginputan Wajib Lapor tersebut akan dibantu oleh Tim LHKPN yang ada di Inspektorat Kabupaten Sanggau.

Baca Juga:

Eka menjelaskan kewajiban menyampaikan LHKPN sesuai Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 08 Tahun 2016.

Adapun untuk pelaporan LHKPN Periodik dengan Tahun Pelaporan 2020 di Kabupaten Sanggau dilakukan secara online dan mulai dilaksanakan tanggal 1 Januari 2021 sampai Maret 2021.

Sekretaris Daerah Sanggau, Kukuh Triyatmaka melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor Inspektorat Kabupaten Sanggau untuk mengetahui progres capaian LHKPN melalui aplikasi admin LHKPN.

“Sekaligus melihat secara langsung kondisi kedisiplinan PNS melaksanakan tugas-tugas yang diemban dan fungsinya sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010,” terangnya.

Hingga Senin (18/1) pukul 15.30 Wib, dari 44 wajib lapor, 41 diantaranya sudah menyampaikan laporan sementara sisanya 3 orang belum menyampaikan laporan. (pek)