Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar menetapkan tiga tersangka yakni, KV pejabat pembuat komitmen atau yang saat itu sebagai pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kapuas hulu, HS selaku pelaksana proyek dan OM, yang menerima pekerjaan.
Penetapan tersangka tersebut, dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembuatan tanaman reboisasi di Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2013 lalu.
“Proyek yang bersumber dari APBN sebesar Rp3,5 miliar itu direncanakan untuk reboisasi dengan luas lahan 1050 hektar,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, Selasa (12/1).
.
Namun kata Donny Charles Go, pada pelaksanaannya, diduga pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak hingga menyebabkan kerugian negara.
Baca Juga:
Dijelaskannya, dugaan korupsi kegiatan pembuatan tanaman reboisasi itu, dilaksanakan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Kapuas Hulu dengan total luas lahan sebesar 1050 hektar.
“Proses penyelidikannya cukup lama,” kata Donny.
Donny menerangkan, proyek tersebut bersumber dari APBN 2013 sebesar Rp3,5 miliar. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diduga kuat pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Donny menyatakan, dari proses penyelidikan itu, pada akhir 2020 lalu Polda Kalbar akhirnya mendapatkan perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) sebesar Rp2 miliar.
“Total kerugian negaranya baru kami dapatkan akhir 2020 lalu,” ucap Donny.(wes)