Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 1.326 personel gabungan dari berbagai unsur akan diterjunkan untuk memantau aktifitas di malam tahun baru di Pontianak agar tidak menimbulkan potensi kerumunan di sejumlah tempat.
“Untuk mengantisipasinya sebanyak 1.326 personel gabungan disebar di seluruh wilayah Kota Pontianak untuk pengamanan,” kata Wali kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Edi tegaskan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang perayaan malam pergantian tahun dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Termasuk larangan memainkan atau membunyikan kembang api.
Selain itu, pada malam tahun baru, kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Semua kegiatan masyarakat harus sudah bubar pada pukul 23.00 WIB dan kembali kerumah masing-masing.
“Sanksinya bukan lagi dikenakan denda, tetapi sudah masuk pada sanksi pidana,” tegasnya.
Baca Juga:
Ia sebutkan di masa pandemi hal itu tidak diperbolehkan karena dikuatirkan terjadi kluster-kluster penyebaran Covid-19. Ia pun minta semua harus ikut mengantisipasinya dan menjaga daerah masing-masing, terutama Satgas berbasis komunitas tingkat RT/RW.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin memastikan siapa saja, baik perorangan maupun kelompok yang melanggar aturan yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pontianak, tidak hanya dikenakan sanksi denda, tetapi langsung dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 93 Undang-undang nomor 6 tentang kekarantinaan kesehatan.
Dalam KUHP pasal 212, 214, 216, 218 disebutkan bahwa siapa saja yang melawan petugas dan tidak mengindahkan perintah sesuai undang-undang maka dapat dipidana.
“Jadi misalnya kita temukan orang yang tetap menyelenggarakan pesta, kita akan proses, kita akan tegakan hukum, kita akan pidanakan,” tegasnya.
Kapolresta tegaskan pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran dari aturan tersebut. Termasuk juga terhadap masyarakat dari luar Kota Pontianak yang telah merencanakan malam pergantian tahun di Kota Pontianak. (jim)