Pontianak, BerkatnewsTV. Sepanjang tahun 2020, Polda Kalbar telah menangani 8 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 11 orang tersangka.
Jumlah ini menurun 10 kasus dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 18 kasus.
Kapolda Kalbar Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto mengatakan ada beberapa modus operandi yang digunakan pelaku.
“Beberapa modus operandi kasus perdagangan orang yang ada di Kalbar meliput 3 kasus prostitusi, 3 kasus ketenagakerjaan, 1 kasus anak anak dan 1 kasus penjualan bayi,” ungkap Kapolda saat rilis akhir tahun 2020, Sabtu (26/12) di Mapolda Kalbar.
Dari jumlah itu, 4 Kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar, 1 kasus Polres Singkawang dan 3 kasus di Polres Sambas.
Baca Juga:
Selain kasus TPPO, ada juga kasus Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) yang ditangani Polda Kalbar sebanyak 5 kasus dengan lima orang tersangka.
“Dengan rincian 1 kasus paruh Burung Enggang, 1 kasus Binturung Kucing Kuwuk dan ekor burung Elang jawa, 1 kasus orang utan, 1 kasus trengiling dan 1 kasus telur penyu” tambahnya.
Tiga kasus telah tahap II dan dua kasus lainnya dilimpahkan ke BKSDA.
Jumlah ini menurun 5 kasus dibandingkan tahun 2019 lalu. Lima kasus itu, 2 diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Polres Mempawah 1 kasus ditambah Polres Sambas 2 kasus.(rob)