Pontianak, BerkatnewsTV. Lima penumpang pesawat Batik Air terkonfirmasi positif covid-19. Kelimanya ketahuan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Bandara Supadio.
Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan 6220 yang mendarat di Bandara Supadio pada Minggu (20/12) lalu itu membawa penumpang dari Jakarta. Tim Satgas Covid-10 Kalbar pun melakukan pemeriksaan terhadap penumpang.
“Dari 24 penumpang yang kita ambil sampelnya secara acak ternyata ada lima penumpang yang positif covid-19,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harrison, Kamis (24/12).
Kelima penumpang itu disebutkan Harrison akan dijemput untuk menjalani isolasi.
Terhadap maskapai Batik Air dikatakan Harrison akan dikenai sanksi berupa pelarangan terbang dari Jakarta ke Pontianak selama 10 hari terhitung tanggal 27 Desember 2020.
“Dan akan kami kenakan sanksi membayar swab RT PCR,” tegasnya.
Baca Juga:
Sementara itu Gubernur Kalbar Sutarmidji menduga kelima penumpang Batik Air tersebut menggunakan surat keterangan bebas covid-19 palsu.
“Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu,” ucapnya.
Midji berang lantaran sejumlah pihak di otoritas Bandara Supadio saling lempar tanggung jawab atas kasus ini.
“Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak silahkan,” tegasnya.
Bahkan Midji mempersilahkan Dirjend Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mau protes dan marah.
“Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasapura dan KKP. Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19. Sebagai Ketua Satgas saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR,” pungkasnya.(tmB)