Sanggau, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Sanggau mengagendakan penuntutan dua kasus tindak pindana korupsi (Tipikor) APBDes pada tahun 2021.
Dua kasus itu yakni Tipikor APBDes Sei. Alai dan Tipikor APBDes Semerangkai.
“Kita agendakan tahun depan dua kasus dugaan korupsi yakni APBDes Sei Alai dan Semerangkai untuk tahap penuntutan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sanggau, Kadek Agus Ambara Wisesa, Rabu (16/12).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi ABPDes Semerangkai Tahun Anggaran (TA) 2018 nilainya mencapai Rp317,8 juta (Total APBDes Rp1,2 miliar).
Tiga orang terseret kasus ini yakni AG (Seorang ASN) selaku Pj. Kepala Desa, HK selaku Sekretaris Desa Semerangkai dan AFIS selaku Bendahara Desa Semerangkai.
Baca Juga:
AG diduga telah menikmati anggaran Rp244,3 juta (Telah dikembalikan senilai Rp17 juta). Kemudian, HK diduga telah menikmati anggaran Rp43,5 juta (Telah dikembalikan seluruhnya). Lalu, AFIS diduga telah menikmati anggaran desa senilai Rp29,9 juta (Telah dikembalikan seluruhnya).
Sementara untuk kasus APBDes Sei Alai, dugaan Korupsi APBDes senilai Rp973 juta. Kasus tersebut terkait dengan penggunaan APBDes tahun anggaran 2018 senilai Rp1,2 Miliar dan APBDes 2019 senilai Rp1,3 Miliar.
Ada tiga orang terkait kasus tersebut yakni As selaku kepala desa dan dua orang lainnya yakni Sekretaris Desa berinisial S dan Bendahara Desa berinisial A. (pek)