Cegah Karhutla, Gambut Bukan Kutukan Tapi Berkah

Bupati Kubu Raya saat dialog tentang pencegahan karhutla di tengah pandemi covid-19.
Bupati Kubu Raya saat dialog tentang pencegahan karhutla di tengah pandemi covid-19. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemerintah berupaya meminimalisir terjadinya karhutal dengan berbagai langkah. Salah satunya memanfaatkan lahan terlantar dengan menanam tanaman produktif.

“Kita ubah perspektifnya bahwa gambut itu bukan kutukan tapi justru berkah. Karena dari dulu perspektifnya bahwa gambut itu berat. Namun setelah diedukasi dengan banyak cara bahwa gambut bisa diolah dengan baik, bisa menghasilkan tanaman-tanaman produksi dan punya nilai pemberdayaan ekonomi rumah tangga, maka optimisme pun muncul,” jelas Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Minggu (13/12).

Pemda, kata Muda mendorong masyarakat mengisi lahan-lahan yang ada dengan berbagai kegiatan produktif. Sehingga bisa sekaligus menjadi upaya mitigasi bencana karhutla.

“Misalnya program telur ayam untuk ibu hamil dan PAUD. Masyarakat memelihara ayam dan menanam jagung di lahan yang ada. Jadi output-nya buat kesehatan dan pendidikan dan tanam jagung sekaligus untuk mitigasi bencana. Kemudian telurnya dibeli puskesmas dan kelembagan pendidikan di bawah sebagai makanan tambahan ibu hamil dan anak-anak,” terangnya.

Kepala Bidang Perlindungan Konservasi SDA dan Ekosistem Dinas Lingkungan Hidup Kalbar Marcelinus Rudy mengatakan hampir sepanjang 2020 karhutla nyaris tidak ada. Jika pun ada, maka terjadi dalam skala-skala kecil.

Baca Juga:

Menurut dia, di Kalimantan Barat karhutla memang sulit dihindari. Karena secara tradisi masyarakat masih cenderung membuka areal pertanian dengan menggunakan api. Pembukaan secara mekanis belum dapat dilakukan oleh warga sebab berbiaya mahal.

Ia menilai hadirnya peraturan gubernur membuat masyarakat menjadi lebih sadar. Tidak lagi membakar lahan secara diam-diam. Sehingga pembakaran pun dapat terkendali.

“Peraturan gubernur ini pada 2021 nanti akan dijadikan peraturan daerah. Mudah-mudahan 2021 bisa ketuk palu untuk melindungi masyarakat lokal yang masih tradisional ini,” harapnya.

Marcelinus menyebut minimnya kejadian karhutla juga tak terlepas dari sikap tegas pemerintah daerah terhadap korporasi yang melakukan pembakaran lahan.

Di mana pada 2019 lalu ada 157 perusahaan yang terdiri atas 109 perusahaan perkebunan dan 48 perusahaan kehutanan yang terkena sanksi.

“Berkat adanya sanksi dari gubernur, pada 2020 ini perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di kalbar sudah sangat peduli dengan isu karhutla,” jelasnya.(rio/tmB)