Sanggau, BerkatnewsTV. Sejumlah barang Malaysia yang akan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur perbatasan Entikong dimusnahkan. Nilai Totalnya Rp289 juta.
Barang Milik Negara (BMN) itu hasil penindakan yang dilakukan sepanjang bulan Februari – September, operasi tangkapan gabungan Bea Cukai, TNI AD dan Polri.
“BMN yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan di PLBN Entikong, penindakan di jalur tradisional. Barang yang tidak melalui jalur resmi,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggolan, usai pemusnahan, Rabu (2/12).
Baca Juga:
- Penyelundupan Sabu 3,075 Kg Lewat Kebun Sawit Digagalkan
- Ditangani Polisi, Tengku: Bantuan PKH Beraroma Korupsi
Rincian estimasi nilai barang-barang yang dimusnahkan yaitu untuk produk hasil tembakau kurang lebih Rp142.010.800 dan untuk makanan, kosmetika, obat-obatan, minuman ringan, balon mainan dan lain-lain kurang lebih Rp147.131.263. Sehingga nilai total kurang lebih sebesar Rp289.142.063.
“Komitmen Bea dan Cukai Entikong untuk menjaga perbatasan darat dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal sebagaimana termasuk dalam misinya,” ucap Nainggolan.(pek)