Description

Antisipasi Pemalsuan di Kalbar, Uji Kir Diganti Blue

FGD antisipasi pemalsuan Blue dihadiri Dinas Perhubungan se Kalbar, Ditlantas Polda Kalbar serta Organda Kalbar.
FGD antisipasi pemalsuan Blue dihadiri Dinas Perhubungan se Kalbar, Ditlantas Polda Kalbar serta Organda Kalbar. Foto:ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Mulai tahun 2021, uji kir kendaraan secara manual tidak akan berlaku lagi. Penggantinya dilakukan secara elektronik yang disebut Bukti Lulus Uji Elektronik (Blue).

“Jadi uji kir manual ini akan berlaku sampai Desember. Dan mulai tahun 2021 sudah diberlakukan Blue,” ungkap Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XIV Provinsi Kalbar, Syamsudin.

Sosialisasi Blue dilakukan BPTD pada Sabtu (28/11) di Pontianak kepada seluruh Kepala Dinas Perhubungan se Kalbar.

Disebutkan Syamsudin, Blue untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dokumen kir.

Namun ternyata di wilayah Jawa dan Sumatera, pemalsuan Blue telah marak dilakukan.

“Di Kalbar memang belum ada. Tapi kalau ditemukan Blue nya palsu maka oknum supir atau pengusaha tersebut akan berhadapan dengan hukum. Sanksinya pidana,” tegasnya.

Blue merupakan uji kendaraan angkutan yang dilakukan secara elektronik atau digital. Sejumlah bagian kendaraan yang fatal dilakukan uji, mulai dari uji lampu, uji lingkungan, uji kecepatan dan uji rem.

Baca Juga:

Tarif uji kendaraan ini berkisar Rp50 ribu – Rp300 ribu per kendaraan sesuai Perda masing masing daerah.

Setelah dinyatakan lulus, maka kendaraan tersebut akan diberikan stiker kelulisan kir yang wajib ditempelkan di kaca depan kendaraan.

“Sehingga jika kendaraan itu masuk di jembatan timbang sudah bisa langsung dicek petugas dengan alat barcodenya,” tambah Syamsudin.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kalbar Ignasius IK berharap di masa transisi ada kebijakan yang bisa diputuskan.

“Sebab di Kalbar baru ada empat kabupaten yang sudah terakreditasi Blue. Nah, bagaimana dengan daerah yang belum terakreditasi, tentu pemerintah pusat harus mengeluarkan regulasinya,” harapnya.

Menurutnya jangan sampai Dinas Perhubungan kabupaten yang belum terakreditasi akhirnya terjebak dengan masalah hukum.

Di Kalbar baru empat daerah yang telah terakreditasi yakni Kota Pontianak, Singkawang, Sanggau dan Sintang.(rob)