Warkop Masih Lalai Terapkan Prokes

Ketua Satgas Covid-19 Kalbar bersama Wali kota Pontianak saat memantau Warkop Aming.
Ketua Satgas Covid-19 Kalbar bersama Wali kota Pontianak saat memantau Warkop Aming. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Sejumlah pelaku usaha warung kopi (warkop) di Pontianak dinilai masih lalai menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan hingga denda sebagaimana diatur dalam Perwa Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan,” tegas Wali kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat memantau penerapan prokes di Warkop Aming, Rabu (18/11).

Edi berharap tempat usaha seperti warkop bisa menjadi contoh dan pelopor sebagai tempat usaha yang aman dan sesuai protokol kesehatan.

“Kami secara bertahap akan menggelar penertiban terhadap penerapan protokol kesehatan selain razia masker,” tegasnya.

Selain razia masker, juga dilakukan uji swab terhadap pengunjung. Apabila ditemukan pengunjung warkop terkonfirmasi positif Covid-19, maka Satgas Covid-19 akan langsung melakukan langkah isolasi terhadap bersangkutan.

Baca Juga:

“Jika pasien tersebut tidak bergejala maka harus melakukan isolasi mandiri dan akan dipantau kondisinya oleh tenaga kesehatan,” ujar Edi.

Kemudian terhadap warkop tersebut juga akan disterilisasi dengan penyemprotan disinfektan. Warkop itu juga harus menutup aktivitas usahanya sementara selama tiga hari untuk sterilisasi.(rob)