Perseteruan Loading Ramp vs Perusahaan Sawit, DPRD: Bupati Segera Terbitkan Perbup

DPRD rapat dengan pimpian perusahaan perkebunan dan KUD terkait polemik loading point.
DPRD rapat dengan pimpian perusahaan perkebunan dan KUD terkait polemik loading point. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. DPRD Sanggau mendorong Bupati untuk mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait loading point atau loading ramp dengan perusahaan perkebunan sawit.

“Kami minta pak Bupati mengeluarkan Perbup,” tegas Ketua DPRD Sanggau Jumadi usai rapat dengan pimpian perusahaan perkebunan dan KUD terkait polemik loading point, Senin (19/10) sore.

Jumadi menyebut akan kembali mengagendakan rapat ulang dengan mengundang semua pihak diantaranya, TP5K, Perusahaan perkebunan dan loading point.

“Bahkan kita berencana mengundang Forkompimda supaya persoalan ini cepat selesai,” ungkapnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Ketua KUD Sawit Permai Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu, Heriyanto berharap agar Pemerintah Daerah menegakkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 yang merupakan revisi dari Permentan nomor 14 tahun 2013 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat nomor 63 tahun 2018 yang merupakan revisi dari Pergub nomor 86 tahun 2015.

“Diperaturan itu Pemerintah sudah mengatur, semua kepentingan sudah diakomodir baik petani pekebun swadaya maupun petani plasma. Yang jadi pertanyaan konsisten tidak Pemkab Sanggau menegakkan aturan itu,” jelasnya.

Kalau tidak tata niaga TBS yang sudah diatur dalam Permentan dan Pergub bisa kacau dan inilah yang kita alami sekarang, kekacauan akibat Pemkab Sanggau tidak menegakkan Peraruran yang ada.

Heriyanto menegaskan, berdasarkan Permentan dan Pergub loding point jelas – jelas menyalahi aturan.

“Ketika sosialisasi Peraturan Menteri yang dilakukan biro hukum di Kementerian yang saya ikuti menyebutkan bahwa timbangan TBS hanya boleh berdiri di pabrik kebun sawit, tidak boleh lagi ada timbangan lain. Diperaturan Gubernur juga jelas tidak boleh ada loading point,” tegasnya.

“Kenapa loading point itu sampai sekarang makin menjamur karena Pemerintah tidak patuh aturan. Kalau ini terus dibiarkan saya bisa pastikan akan terjadi kekacuan tata niaga, dan akan berdampak pada iklim investasi di daerah kita. Para investor tentu tidak akan berani berinvestasi kalau situasinya seperti ini,” ungkapnya. (pek)