Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Mempawah menyatakan hingga saat ini belum ada pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 tahun 2020 yang diproses secara hukum.
“Belum ada yang dilimpahkan ke kita karena kita masih mengedepankan pendekatan dan sosialisasi lebih dulu kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan,” kata Kepala Kejari Mempawah, Antoni Setiawan.
Ia sebutkan Operasi Yustisi yang digelar aparat gabungan baik di Kubu Raya maupun Mempawah masih menerapkan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
Baca Juga:
Dalam Pergub sambung Antoni juga tidak menyebutkan adanya sanksi hukum pidana namun lebih kepada sanksi sosial atau sanksi denda administrasi.
Menurut Antoni penegakan hukum dalam operasi yustisi berupa sanksi sosial dalam rangka untuk efek jera kepada masyarakat.
“Kalau pun ada penegakan hukum itu merupakan upaya terakhir. Sehingga saat ini masih dilakukan upaya penegakan yang bersifat humanis,” terangnya.(rob)