Pontianak, BerkatnewsTV. Tim gabungan di Pontianak mulai melakukan penyisiran terhadap sejumlah tempat usaha seperti warung kopi, cafe, restoran, mal dan tempat hiburan.
Penyisiran sebagai tahap sosialisasi pembatasan aktivitas jam malam yang mulai diberlakukan pada Senin (29/9) malam.
Sejumlah pengunjung yang kedapatan tidak mengenakan masker pun didata dan diamankan KTP-nya sebagai jaminan untuk selanjutnya dijatuhi denda atau sanksi sosial.
Baca Juga:
- Pontianak akan Berlakukan Pembatasan Aktifitas Malam
- Pejabat Soedarso Meninggal Akibat Covid Disertai Kormobid
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, pembatasan aktivitas malam mulai diberlakukan hingga 14 hari ke depan lantaran penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak yang kian mengkwatirkan.
“Saya imbau masyarakat maupun pelaku usaha warung kopi, cafe, restoran, mal dan taman-taman menghentikan operasionalnya pada pukul 21.00 WIB,” ujarnya.
Sejumlah personil Satpol PP Kota Pontianak bersama akan memonitor warkop dan cafe yang beroperasi melewati pukul 21.00 WIB.
Hal tersebut dilakukan untuk mengimbau para pelaku usaha warkop dan cafe supaya mematuhi kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari.
Edi berharap kebijakan ini masyarakat patuh dan disiplin dengan menahan diri untuk tidak beraktivitas di luar rumah.
“Kita harap masyarakat mengerti bahwa pembatasan aktivitas pada malam hari ini diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang sudah pada fase transmisi lokal,” pungkasnya. (jim)