Sekadau, BerkatnewsTV. Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) menjadi wadah berkumpullah instansi – instansi terkait dalam mengawasi keberadaan orang asing. Karena, setiap instansi memiliki keterbatasan fungsi masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Alberthus Santani Saat melakukan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Kabupaten Sekadau.
“Polisi penyelesaian hukum, Imigrasi di bagian imigrasi, kesehatan di kesehatan. Jadi, dengan berkumpul ini kita bisa lebih bersinergitas satu sama lain,” ungkap Alberth, Jumat (25/9).
Baca Juga:
- Pilkada Sekadau, RA Nomor Urut 2. Rupinus: Salam Dua Periode
- Pilkada Sekadau, PAS Nomor Urut 1. Aron: Keinginan Anak Terkabul
Alberth mengungkapkan, dengan rapat ini koordinasi dan tukar informasi tetap berjalan. Hal tersebut dilakukan karena di Sekadau tidak ada Kantor Imigrasi.
“Kita undang Camat. Jadi, Camat bisa berkoordinasi dengan Lurah atau Kades terkait pengawasan keberadaan orang asing,” ucapnya.
Sedangkan output dari kegiatan ini, Alberth menyebut, sinergitas dapat terwujud dan bisa berkoordinasi dengan membentuk WhatsApp Group. Ini dimaksud untuk semakin memudahkan koordinasi anggota Tim Pora di Sekadau.
“Fokus pembahasan kita mengenai pengawasan orang asing di wilayah Sekadau serta data. Kadang data tidak sama. Kalau kita (Imigrasi) mencatat hanya saat orang itu melakukan pelayanan keimigrasiaan. Kita catat, kita berikan pelayanan,” bebernya.
Sedangkan data yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Sekadau. DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau mencatat ada 32 TKA yang bekerja di wilayah Sekadau.
“Perbedaan data tidak ada masalah sebenarnya. Kecuali, TKA di sini punya IMTA-nya tidak ada lokasi kerjanya di Sekadau. Itu yang tidak boleh,” pungkas Alberth.(gun)