Tidak Pakai Masker, Warga Dihukum Baca Teks Pancasila

Warga Nanga Mahap saat disanksi sosial karena tidak memakai masker.
Warga Nanga Mahap saat disanksi sosial karena tidak memakai masker. Foto: Gun

Sekadau, BerkatnewsTV. Kedapatan tidak menggunakan masker saat di luar rumah, sejumlah warga Kecamatan Nanga Mahap dikenai sanksi sosial berupa membaca teks Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Razia gabungan yang melibatkan personel Polsek, Koramil dan Puskesmas Nanga Mahap tersebut dalam rangka Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di tempat umum dan keramaian.

Kapolsek Nanga Mahap IPDA Kuswiyanto menjelaskan, sasaran operasi yakni para pengguna jalan baik pejalan kaki, pengendara sepeda, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil di lokasi keramaian seperti pasar maupun tempat umum lainnya.

Baca Juga:

“Warga yang tidak memakai masker atau menerapkan protokol kesehatan di tempat umum, maka akan ditindak dengan hukuman secara tertulis dan ada juga sanksi sosial membaca teks Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” kata IPDA Kuswiyanto, Jum’at (25/9).

Kapolsek menuturkan, Operasi Yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terus dilakukan Polsek Nanga Mahap untuk mendisiplinkan masyarakat khususnya dalam penggunaan masker, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di tempat umum.

“Mari kita sama-sama, memutus mata rantai penyebaran covid-19, untuk kesehatan dan keselamatan bersama,” imbaunya.(gun)