Polda Kalbar Amankan Truk Berisikan Ratusan Kayu Tanpa Dokumen

Truk berisikan 134 batang kayu jenis meranti dan rimba campuran diamankan petugas Direktorat Reskrumsus Polda Kalbar.
Truk berisikan 134 batang kayu jenis meranti dan rimba campuran diamankan petugas Direktorat Reskrumsus Polda Kalbar. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Satu unit truk berisikan 134 batang kayu jenis meranti dan rimba campuran diamankan petugas Direktorat Reskrumsus Polda Kalbar.

Kayu yang diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah itu diamankan pada Senin (31/8) di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kubu Raya.

“Saat dihentikan dan dilakukan pengecekan, supir truk berinisial J alias H yang merupakan warga Sanggau tidak dapat menunjukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)” jelas Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Sardo, Selasa (1/9).

Baca Juga:

Hasil introgasi petugas kepada supir di lokasi kejadian, tim mendapatkan satu nama berinisial S warga Kubu Raya yang diduga pemilik dari ratusan batang kayu illegal tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas 134 kayu jenis meranti dan rimba campuran dengan ukuran 8 x 16 x 400 Cm, 1 unit Truck jenis Mitsubushi Canter yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut dan sebuah STNK.

Sardo mengungkapkan, saat ini para pelaku sudah diamankan di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia juga menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VIII Pontianak.(rls)