Singkawang, BerkatnewsTV. Pemerintah Kota Singkawang sedang menyiapkan Peraturan Wali kota (Perwako) tentang Penanganan Karhutla.
Dan saat ini Pemkot Singkawang telah mendata sebanyak 26 Kelurahan akan membentuk Kelompok Peduli Bencana.
Saat coffee morning Rabu (26/8), Dandim 1202/Skw, Letkol Inf Condro Edi Wibowo mengatakan Pemkot Singkawang akan menindaklanjuti Pergub Nomor 103 tahun 2020 dengan membuat Perwako dan akan melibatkan Paguyuban 17 etnis Kota Singkawang dalam pembahasan Perwakonya.
Baca Juga:
“Pembenahan dan pengaturan harus tertata dalam konteks turunan Perwako yang merujuk Pergub Nomor 103 tahun 2020,” jelas Dandim 1202/Skw, Letkol Inf Condro Edi Wibowo.
Menurutnya, penanganan karhutla memang perlu data komplit yang salah satunya perangkat desa/ kepala desa dengan menyosialisasikan kemasyarakat dari RT dan Kepala Desa.
“Penyampaian sosialisasi diharapkan menggunakan Babinkamtibnas dan Babinsa agar bisa memanfaatkan sosialisasi dengan Pamflet/ banner bisa terbaca sebagai imbauan ke masyarakat,” ujarnya.(mzr)