Terdakwa Korupsi Jasindo Bebas, Kejari Kasasi Putusan Hakim

Pimpinan Jasindo yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak
Pimpinan Jasindo yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak pada 10 Agustus 2020 lalu. Foto: dok berkatnewsTV

Pontianak, BerkatnewsTV. Kejari Pontianak akan melakukan kasasi terkait putusan hakim Tipikor yang memvonis bebas empat terdakwa kasus korupsi klaim pembayaran atas tenggelamnya kapal Labroy 168 ke PT Asuransi Jasindo.

“Terkait putusan itu pasti jaksa akan melakukan kasasi. Jadi jaksa masih ada waktu 14 hari,” tegas Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Banan Prasetya dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/8).

Hanya pihaknya sambung Banan, masih menunggu petikan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

“Jadi kita akan tunggu dulu salinan petikan putusan. Ini soal teknis lah. Kita sudah tanyakan terus ke sana (Pengadilan Tipikor) tapi sampai jam gini kita belum terima. Harapan kita bisa secepatnya dikasihkan,” harapnya.

Banan yakin majelis hakim kasasi akan mengabulkan permohonan pihaknya seperti tuntutan yang telah diajukan.

Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa hukuman penjara 1 tahun 7 bulan denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan serta membayar biaya perkara Rp5 ribu.

JPU menilai empat terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dengan melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Keempatnya yakni Thomas W, mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Danang Saroso Kepala Divisi klaim asuransi Jasindo pusat, Ricky Tri Wahyudi Direktur Teknik dan LN Jasindo Pusat serta Sudianto alias Aseng bos PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada.

Baca Juga:

Saat sidang saksi mahkota bulan Juni 2020 lalu terungkap, Sudianto alias Aseng bos PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada telah mengajukan klaim asuransi ke PT Jasindo sebesar Rp6,5 miliar atas tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di Kepulauan Solomon pada 5 Oktober 2014 silam.

Padahal, Aseng hanyalah penyewa kapal bukan pemilik kapal. Pemilik kapal yang telah menjadi nasabah Jasindo adalah Suryanto bos PT Surya Bahtera Sejati.

Namun negosiasi terus bergulir antara Aseng dengan Jasindo. Hingga akhirnya pada bulan Desember 2018, PT Jasindo mencairkan Rp4,7 miliar seperti klaim yang diajukan Aseng.

Akan tetapi, saat itu Jaksa menemukan adanya indikasi korupsi berjamaah dengan modus klaim asuransi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyelidikan hingga penyidikan maka ditetapkan lah tiga orang tersangka yakni pimpinan PT Jasindo baik di Pontianak dan Pusat.

Kejari Pontianak langsung melakukan penyitaan terhadap uang klaim asuransi sebesar Rp4,7 miliar tersebut.

Tak sampai disitu, Kejari Pontianak juga melakukan penahanan terhadap pucuk pimpinan PT Jasindo pada Kamis 8 Agustus 2019 pagi. Namun selang sehari sempat menginap di Rutan Klas II Pontianak, ketiganya terpaksa dibebaskan.

Kejari Pontianak juga menetapkan Sudianto alias Aseng bos PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada sebagai tersangka.

Setelah melalui sejumlah persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak yang diketuai Riya Novita memvonis bebas keempat terdakwa pada sidang putusan yang digelar Senin (10/8) malam.(tmB/rob)