Description

Terdakwa Korupsi Jasindo Divonis Bebas

Pimpinan Jasindo yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak
Pimpinan Jasindo yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak pada 10 Agustus 2020 lalu. Foto: dok berkatnewsTV

Pontianak, BerkatnewsTV. Empat terdakwa kasus korupsi klaim pembayaran PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) atas tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak.

Satu per satu Majelis Hakim yang diketuai Riya Novita itu membacakan putusan masing-masing empat terdakwa di sidang putusan yang digelar pada Senin (10/8) malam.

Keempatnya yakni Thomas W, mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Danang Saroso Kepala Divisi klaim asuransi Jasindo pusat, Ricky Tri Wahyudi Direktur Teknik dan LN Jasindo Pusat serta Sudianto alias Aseng bos PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada.

Hakim menilai keempat terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Padahal waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa hukuman penjara 1 tahun 7 bulan denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan serta membayar biaya perkara Rp5 ribu.

JPU menilai empat terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dengan melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Hakim Ketua Riya Novita enggan saat akan diwawancarai sejumlah wartawan.

“Semua sudah tertuang dalam pembacaan putusan. Silahkan konfirmasi ke Humas ya,” katanya.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga enggan untuk diwawancarai wartawan.

“Saya sebagai jaksa pengganti. Saya laporkan ke pimpinan apakah nanti kasasi atau tidak atas putusan ini,” kata jaksa pengganti Julintoro ini.

Juliantoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Pontianak intens mengawal perkara ini. Namun jelang pembacaan putusan, tiba-tiba dimutasi sebagai Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada Bidang Intelijen Kejati Kalbar.

“Saya sudah tidak lagi sebagai jaksanya, sudah ada jaksa penggantinya,” saat dihubungi BerkatnewsTV.

Sementara itu Kuasa Hukum Sudianto alias Aseng, Ridho menilai putusan hakim telah sesuai dengan fakta persidangan.

“Kami merasa putusan ini telah bermanfaat dan sesuai dengan fakta persidangan serta bukti-bukti,” ujarnya.

Perkara korupsi klaim pembayan di asuransi PT Jasindo ini bermula dari klaim asuransi tenggelamnya Kapal Labroy 168 di Kepulauan Solomon pada 5 Oktober 2014 silam yang diajukan Sudianto alias Aseng bos PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada .

Namun, dalam perjalanannya penyidik Kejari Pontianak menemukan adanya modus tersembunyi dalam klaim premi asuransi tersebut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,7 Miliar.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, akhirnya Kejari Pontianak menetapkan empat orang tersangka, 3 pimpinan PT Jasindo dan 1 swasta.

Kejari Pontianak pun melakukan penahanan terhadap pucuk pimpinan PT Jasindo pada Kamis (8/8) pagi. Namun selang sehari sempat menginap di Rutan Klas II Pontianak, para terdakwa dibebaskan hingga kini.(tmB/rob)