Kubu Raya, BerkatnewsTV. BPH Migas mengeluarkan dua peraturan penyaluran dan penggunaan BBM Subsidi. Dua peraturan itu yakni penyalur BBM Subsidi wajib menggunakan digitalisasi nozzle dan pembatasan penggunaan BMM setiap kendaraan.
Peraturan ini dikeluarkan lantaran BPH Migas akui sering kali terjadi penyimpangan penyaluran BBM Subsidi baik itu jenis premium maupun solar.
Meskipun telah dilakukan penindakan namun penyimpangan terus terjadi.
Baca Juga:
- Hanya Tujuh Daerah Belajar Tatap Muka
- Detik-detik Petugas KKP Hentikan Kapal Vietnam Mencuri di Natuna
“Maka BPH Migas telah meminta Pertamina maupun yang menyalurkan BBM Subsidi harus menggunakan digitalisasi nozzle. Jadi kita nanti minta kepada ADG, EDC. Nomor polisi dicatat,” tegas Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa usai kunker di Kubu Raya, Rabu (29/7).
Pihaknya tambah Fanshurullah juga telah lakukan MoU dengan Kapolri dan BIN untuk mengawasi penyaluran BMM Subsidi ini.
“Kalau ada yang menemukan penyimpangan dilapangan silahkan laporkan ke kami. Termasuk jika itu melibatkan oknum aparat,” tegasnya.(rob)