Sambut HUT ke-75 RI, Kibarkan Bendera Selama Sebulan

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Pemkab Sintang, Iwan Kurniawan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Pemkab Sintang, Iwan Kurniawan.

Sintang, BerkatnewsTV. Bupati Sintang mengeluarkan surat edaran terkait pedoman memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 Tahun 2020 ditengah pandemik covid-19.

Surat edaran itu mewajibkan seluruh masyarakat kibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing serta memasang umbul-umbul selama bulan Agustus 2020.

“Surat Edaran tersebut hendaknya dijadikan pedoman bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang di semua tingkatan, BUMD, BUMN, Instansi Vertikal, Swasta dan seluruh masyarakat Kabupaten Sintang,” terang Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Pemkab Sintang, Iwan Kurniawan.

Baca Juga:

“Pemkab Sintang juga mengajak warga untuk mengibarkan bendera merah puith mulai 1 Agustus berdasarkan ketentuan pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” tambah Iwan Kurniawan.

“Pemkab Sintang juga menghimbau setiap Kantor Pemerintah/Swasta, Perguruan Tinggi, dan Sekolah agar melakukan kegiatan kebersihan lingkungan dan keindahan taman, pengecatan kantor/pagar/pintu gerbang, pemasangan lampu hias, umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serta spanduk dengan Tema dan Logo HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 dari tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020,” ujarnya.

Tema peringatan HUT RI ke-75 adalah INDONESIA MAJU. Logo dan desain turunan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 bisa didownload di website www.setneg.go.id.(yti)