Sanggau, BerkatnewsTV. Imigrasi Klas II TPI Sanggau melepas tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal RRC.
Ketiganya dilepas pada Selasa (21/7) karena pihak imigrasi tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian setelah dilakukan pemeriksaan.
“Kami tidak punya alasan melakukan penahanan karena mereka bertiga ini tidak melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat saat konfrensi pers di Kantor Imigrasi Sanggau, Rabu (22/7).
Candra membantah pihaknya tidak melakukan pemantauan terhadap ke tiga WNA tersebut. Sejak awal mereka datang tanggal 20 Maret 2020 sudah dilakukan.
“Awalnya ada empat WNA asal RRC yang datang ke sana (Tayan) dan ternyata benar. Tiga diantaranya yang diamankan Sat Pol PP dalam operasi Pekat, sementara rekan mereka yang satunya sedang di Jakarta dan pemegang Izin tinggal terbatas (Kitas), sementara tiga orang ini pemegang izin tinggal kunjungan. Jadi informasi yang mengatakan bahwa mereka tidak punya paspor atau Kitas ternyata itu tidak benar, mereka punya paspor dan Kitas,” jelas Chandra.
Baca Juga:
Terkait masa berlaku paspor dan izin tinggal WNA tersebut diakui Candra sudah sesuai dengan aturan ke imigrasian karena sejak pandemi Covid-19 bahkan dari Januari – Juli 2020 telah dikeluarkan sedikitnya lima surat edaran peraturan keimigrasian yang menyesuaikan situasi perkembangan Covid-19 di tanah air pada waktu.
“Yang terakhir adalah Permenkumham Nomor 11 tahun 2020. Dipermen tersebut khususnya di pasal 4 memberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang diberikan izin tinggal secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke Imigrasi,” terang Candra.
Namun, keluar lagi surat edaran tanggal 10 Juli 2020 yang kemudian diberlakukan 13 Juli 2020. Isinya adalah surat izin tinggal dalam tatanan kenormalan baru.
“Artinya, orang asing pemegang izin tinggal diwajibkan kembali untuk memperpanjang. Jadi, mereka tidak melakukan pelanggaran keimigrasian. Waktu diamankan, mereka memang tidak memegang dokumen karena dipegang oleh pengurus mereka yang sedang mengurus izin tinggalnya yang berdasarkan aturan masa kenormalan baru wajib diurus kembali,” ungkapnya.
Baca Juga:
Ketiga warga RRC tersebut diamankan saat razia pekat pada Jumat (17/7) lalu di salah satu hotel di Kecamatan Tayan Hilir oleh tim gabungan.
Saat diperiksa, ketiganya tidak bisa menunjukan dokumen seperti paspor maupun dokumen lainnya karena tidak memiliki kelengkapan dokumen tersebut.
“Mereka sementara dikenakan tindakan keimigrasian karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggalnya sebagaimana diatur dlm Pasal 116 jo. Pasal 71 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Chandra saat konfrensi pers, Sabtu (18/7) lalu.(pek)