Sanggau, BerkatnewsTV. Polsek Entikong berhasil mengungkap peredaran 1,9 kg narkotika jenis sabu pada Kamis (16/7) yang dibawa oleh dua orang tersangka.
Mereka yang diamankan adalah AR dan SF yang merupakan warga Desa Kenaman Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
Dikonfirmasi via whatsApp, Sabtu.(18/7), Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:
- Razia Pekat 63 Orang Diamankan, Tiga Diantaranya Warga Tiongkok Tanpa Surat
- Kabag Ops dan Kapolsek Entikong Diganti
“Iya benar ada pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat 1,9 Kilogram kamis kemarin,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, ada dua orang pelaku yang sudah diamankan. Mereka saat ini masih dalam proses pengembangan.
“Penangkapannya dilakukan oleh Polsek Entikong sedangkan untuk pengembangan dilakukan Satuan Narkoba Polres Sanggau,” terangnya. (pek)