KPK Jadikan Percontohan Transaksi Nontunai Desa di Kubu Raya

Wakil Ketua KPK RI didampingi Kepala BPKP Kalbar, Bupati Kubu Raya dan Dirut Bank Kalbar menyaksikan langsung penerapan sistem transaksi nontunai di Desa Parit Baru.
Wakil Ketua KPK RI didampingi Kepala BPKP Kalbar, Bupati Kubu Raya dan Dirut Bank Kalbar menyaksikan langsung penerapan sistem transaksi nontunai di Desa Parit Baru. Foto: Alan

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memuji desa-desa di Kabupaten Kubu Raya menerapkan transaksi nontunai setiap pembayaran dana desa dengan sistem aplikasi Cash Management System (CMS).

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar saat menyaksikan langsung transaksi nontunai di Desa Parit Baru Kecamatan Sui Raya, Kamis (16/7).

“Saya salut dan saya percaya banyak pemimpin di daerah mempunyai inovasi dan motivasi. Tinggal bagaimana masyarakat mendukung, pemerintah pusat mendukung, aturan mendukung dan penganggaran mendukung selain teknologi,” katanya.

Lili akui selama turun ke lapangan di Indonesia baru pertama kali melihat inovasi transaksi nontunai seperti yang diterapkan desa-desa di Kubu Raya.

Sebab menurutnya ketika dana desa dikucurkan ke desa-desa di Indonesia banyak kepala desa ketakutan karena berpotensi calon tersangka dikarenakan ketidak tahuan dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan secara tunai.

“Namun hari ini saya melihat sistem ini akan dapat meminimalisir potensi penyalah gunaan pengelolaan keuangan desa. Saya apresiasi inovasi dan inisiasi pak bupati,” ucapnya.

Bahkan, menurut Lili, transaksi nontunai ini dapat menjadi percontohan dan barometer untuk desa-desa lain di Indonesia.

“KPK punya 9 wilayah korsupgah di 34 provinsi, kita akan memberikan dan menyampaikan ini bisa dijadikan contoh untuk penerapan di desa-desa lain,” ucapnya.

Transaksi nontunai dengan aplikasi CMS bagi pengelolaan keuangan desa di Kubu Raya mulai pertama kali diterapkan di tahun 2019 lalu. Tahap awal sebanyak 22 desa yang telah berjalan.

Bupati Kubu Raya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan semua desa di Kubu Raya terapkan transaksi nontunai.

“Melalui strategi dan pola transaksi nontunai ini, maka pengelolaan keuangan desa-desa akan jauh lebih transparan dan akuntabel. Sekaligus sebagai iktikad untuk melindungi hak rakyat desa terhadap proses pembangunan dan pemberdayaan serta lebih aman membentengi dari potensi penyalahgunaan. Sehingga desa juga lebih fokus mengejar percepatan-percepatan sasaran 52 indikator Indeks Desa Membangun (IDM),” tutur Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.

Muda menyebut sistem nontunai sangat sangat berdampak terhadap percepatan perekonomian di Kubu Raya khususnya di desa-desa.

Baca Juga:

“Dengan cara ini kita harapkan urusan tata kelola keuangan, percepatan-percepatan dari mulai RKPDes, APBDes, dan Siskeudes akan berjalan dengan baik sesuai fokus yang dilakukan,” harapnya.

Menurut Muda, implementasi transaksi nontunai pada pengelolaan keuangan desa merupakan langkah awal bagi Kabupaten Kubu Raya untuk mempercepat indikator-indikator kemajuan sekaligus sekaligus percepatan perwujudan desa mandiri.(lan/mul)