Hanura, PKS dan PKB Tolak Raperda Perubahan RPJMD

Pimpinan DPRD Singkawang bersama Wali Kota Singkawang menanda tangani persetujuan tiga raperda.
Pimpinan DPRD Singkawang bersama Wali Kota Singkawang menanda tangani persetujuan tiga raperda. Foto: Mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Tiga fraksi di DPRD Singkawang menolak Raperda Perubahan RPJMD. Ketiganya yakni Fraksi Hanura, Fraksi PKS dan Fraksi PKB. 

Penolakan itu disampaikan saat Pandangan Akhir (PA) terhadap tiga Raperda yang diusulkan Wali Kota Singkawang dalam Rapat Paripurna DPRD Singkawang, Jumat (3/7). 

“Tiga Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang RTRW, Raperda tentang RPJMD dan Raperda tentang nama Bandar Udara Baru Kota Singkawang,” kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie. 

“Sedangkan untuk nama bandara, fraksi Hanura abstain dan enam fraksi lainnya menerima,” ujarnya. 

Dengan begitu kesimpulannya, Raperda RPJMD dan nama bandara (Singkawang Air Port) bisa ditetapkan menjadi Perda karena dari empat fraksi telah menerima Raperda tersebut. 

“Sehingga nama bandara itu bisa menunjukkan kekompakan masyarakat Kota Singkawang. Dengan begitu nama Singkawang bisa lebih dikenal secara Nasional maupun International,” ungkapnya. 

Baca Juga:

Juru bicara Fraksi Partai Hanura, Husen mengatakan, alasan fraksinya menolak Raperda Perubahan RPJMD karena ada beberapa aturan yang tidak sesuai dari proses revisi tersebut. 

“Kan ada aturan yang mengatur itu, misalkan ada Permendagri No.86 mengatakan bahwa revisi bisa dilakukan apabila memenuhi syarat masa berlakunya RPJMD itu tidak kurang dari 3 tahun. Sementara sisa jabatan Wali Kota kan tersisa 2 tahun sekian bulan. Sehingga unsur ini tidak terpenuhi,” katanya. 

Jadi ia tegaskan menolak bukan karena emosi atau tidak senang tetapi karena aturannya tidak dijalankan.(mzr