Kubu Raya, Berkat, BerkatnewsTV. PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) didemo karyawannya lantaran melakukan PHK massal secara sepihak. Ironisnya, pemberitahuan PHK disampaikan lewat whatsapp (WA).
Rencananya perusahaan sawit yang berlokasi di Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya ini akan mem-PHK 91 orang karyawannya.
Salah satu Buruh Harian Lepas (BHL) PT RJP Sri Arini mengaku
terkejut mendapat kabar diberhentikan mendadak. Kabar itu diterimanya dua hari lalu lewat whatsapp (wa).
“Alasannya rugi karena corona. Jadi kami terkejut. Tidak ada masalah tiba-tiba diberhentikan tiba-tiba,” kesalnya, Rabu (17/6).
Maka ia dan BHL lainnya mendatangi kantor PT RJP untuk mempertanyakan kejelasannya. “Kalau memang diberhentikan ya ikut lah aturan. Bayar pesangon sesuai masa kerja. Saya sudah kerja tujuh tahun hanya mau dikasih satu bulan gaji,” tutur warga Desa Rasau Jaya Umum ini.
Baca Juga :
- Beberkan Syarat BLT. Kades: Jika Ada Penyimpangan Laporkan
- Demo Kantor Desa, Warga Punggur Kecil Tuntut Transparansi BLT dan Dana Desa
Senada disampaikan M Rasid yang kesal karena pesangon yang akan dibayarkan tidak sesuai dengan aturan sementara dia sudah bekerja enam tahun.
“Pesangon hanya nak dikasih kepal jak. Kite ni orang kampong udah bodoh nak dibodohkan agik. Kamek tak terima. Perusahaan ape cam tu,” kesal warga Desa Sui Bulan ini.
Mirisnya lagi, selama ini PT RJP telah membohongi masyarakat dengan pembagian hasil panen sawit yang telah disepakati 60:40 dengan pola plasma.
“Hampir tujuh tahun kami tak pernah terima sesen pun uang bagi hasil. Panen jalan terus. Tapi hasilnya tak pernah kami terima,” katanya.
Ia miliki lahan dua hektar yang sawitnya dapat dipanen rata-rata minimal 2,5 ton. Dengan perkiraan hasil Rp2,5 juta per bulan dengan harga Rp1.000 per kilo.
Pertemuan mediasi pun dilakukan dengan manajamene PT RJP. Namun, perwakilan BHL didampingi SBSI Kalbar kecewa hasil mediasi. Perusahaan tetap bersikukuh mem-PHK karyawan.
“Ini PHK massal yang melanggar UU Tenaga Kerja Nomor 13. Apalagi hanya diberitahukan lewat whatsapp. Tidak ada masalah tapi PHK sepihak dengan alasan merugi dampak dari corona,” jelas Ketua SBSI Kalbar Sujak Ariyanto.
Menurut Sujak, kalau merugi dampak corona, maka tutup saja PT RJP ini. Jangan nantinya setelah karyawan di PHK namun merekrut lagi karyawan bahkan dari luar Kalbar seperti yang terjadi di perusahaan lain.
“Kalau pun mau PHK harus sesuai ketentuan. Bayar pesangon sesuai masa kerjanya karena ini telah diatur dalam UU,” tegasnya.
SBSI sambung Sujak akan membawa masalah ini ke Muspika Kecamatan Rasau Jaya. Jika tidak ada titik temu maka dibawa ke tingkat kabupaten.
“Kami berikan waktu satu minggu untuk diselesaikan masalah ini. Yang jelas karyawan tetap saja bekerja seperti biasa karena belum ada surat resminya,” pungkasnya.
Pihak manajemen PT RJP saat akan dikonfirmasi wartawan enggan untuk memberikan keterangan.
“Tidak mau nanti saja,” kata seorang sekuriti singkat.(rob)