Iuran BPJS Kelas I dan II Naik. Kecuali Kelas III Tetap Rp25 Ribu

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang Desvita Yanni saat memberikan keterangan pers.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang Desvita Yanni saat memberikan keterangan pers. Foto: Mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materil terdapat tiga ketetuan dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung berupa penerbitan peraturan baru, membatalkan peraturan yang telah digugat oleh pemohon dan dalam 90 hari peraturan baru diterbitkan sejak keputusan Mahkamah Agung.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang Desvita Yanni menyatakan berdasarkan kondisi saat ini dimana telah terjadi kesenjangan antara iuran yang dibayar peserta dengan manfaat komprehensif yang diterima peserta.

Sehingga reviu iuran berdasarkan pendekatan aktuaria yang konsisten dan akuntabel sangat dibutuhkan dalam rangka perbaikan ekosistem JKN dan kesinambungan program JKN itu sendiri.

Diketahui, semula iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2020, (Perpres sebelumnya Nomor 75 Tahun 2019), yaitu kelas I Rp160.000, kelas II Rp 110.000 dan kelas III Rp42.000.

Baca Juga :

Kemudian terbit Perpres Nomor 82 Tahun 2018, besaran iuran untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 menjadi kelas I Rp80.000, kelas II Rp51.000 dan kelas III Rp25.500.

Akan tetapi dengan terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 terhitung mulai 1 Juli 2020, maka iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III.

“Untuk kelas III disubsidi pemerintah Rp16.500 sehingga masyarakat tetap hanya bayar Rp25.500,” terangnya.

Hal itu disebutkan Desvita sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat apalagi di masa pandemi Covid-19.

Ia juga menambahkan, untuk pengenaan denda, untuk tahun 2020 sebesar 2,5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan dengan denga denda paling tinggi tiga puluh juta.

Sedangkan untuk tahun 2021 denda sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan dengan denga denda paling tinggi Rp30 juta.(mzr)