Singkawang, BerkatnewsTV. RN alias KY mengaku menyesal lantaran sudah menjual narkoba. Bahkan, ia ternyata residivis kambuhan dalam serupa.
“Sebelumnya saya sudah pernah menjalani hukuman karena kasus yang sama ditahun 2013 silam,” katanya, Senin (15/6) saat rilis di Mapolres Singkawang.
Hukuman kali ini yang merupakan kedua kalinya, dan dia berharap semoga menjadi yang terakhir kali.
“Saya sangat menyesal,” ucapnya.
RN alias KY ditangkap Satresnarkoba Polres Singkawang bersama Intelmob Batalyon B Pelopor Polda Kalbar. Ia ditangkap bersama dua orang lainnya yakni PO alias IP dan UD.
Ketiganya sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Sementara satu pengedar berinisial AJ saat ini masih dalam pengejaran Polres Singkawang.
“Dari tangan tiga tersangka ini, kita berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket dengan berat 0,47 gram. Sedangkan pil ekstasi ada sebanyak 6 butir dengan berat 2,4 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Jumari.
Baca Juga:
Ketiga tersangka diamankan di tiga TKP berbeda. Namun, satu orang lainnya yakni AJ masih buron karena melarikan diri saat akan ditangkap di rumahnya.
“Pada saat dilakukan pengejaran, ternyata AJ sudah tidak berada di rumahnya. Namun dari hasil penggeledahan yang disaksikan istrinya, anggota menemukan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4 butir didalam kantong plastik klip warna Orange seberat 1,6 gram dan uang tunai sejumlah Rp700.000,” ujarnya.
Sedangkan tersangka PO alias IP dan UD, berhasil pihaknya amankan pada 10 Juni 2020, sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka PO alias IP berhasil pihaknya amankan dari sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mawar, Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, anggota menemukan satu buah kotak korek api yang berisikan 3 paket didalam kantong plastik klip yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dan ditemukan di belakang lemari di dalam kamar tidur yang ditempati oleh ibunya dan uang tunai sejumlah Rp200.000,” ungkapnya.
Anggota juga menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket di kamar tersangka.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sdr UD yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gang RDKS, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah,” jelasnya.
Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap UD. Sewaktu dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan barang bukti narkotika, karena narkoba tersebut sempat dibuang oleh UD di belakang rumahnya sewaktu anggota datang.
Kemudian anggota melakukan pencarian, tetapi tidak ditemukan. Meski demikian, polisi tetap mengamankan UD untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(mzr)