Sanggau, BerkatnewsTV. Rio Ernanda Putra (32) melaporkan kasus penggelapan mobil yang dialaminya ke Polres Sanggau. Ia melaporkan rekannya sendiri bernama Andri karena sudah tiga bulan berjalan mobil miliknya tidak dikembalikan terlapor
Dijelaskan Rio, Minibus Agya dengan plat sementara KB 175 XX (Plat asli telah diterbitkan, KB 1002 DG) tersebut dibeli olehnya atasnama nya sendiri.
Mobil itu dibeli pada Bulan November 2019 secara kredit. Kemudian dipinjam pakai oleh Andri dengan perjanjian satu bulan tidak dibayar cicilannya maka mobil akan dikembalikan. Bahkan ia dan terlapor membuat surat perjanjian pinjam pakai tertanggal 2 Juni 2020 tentang pengembalian mobil itu.
Baca Juga:
* Kawanan Pelaku Penipuan Bermodus Hipnotis Ditangkap
* Wartawan Sanggau Polisikan Akun Facebook
Dikatakannya, angsuran mobilnya tersebut per bulan Rp3,4 juta. Mobil itu untuk kepentingan usahanya memenuhi nafkah sehari-hari. Rio bersedia meminjampakaikan mobilnya karena alasan Andri untuk direntalkan di Telkom Sanggau.
“Komunikasi terakhir dengan Andri, sekitar tanggal 30 Mei 2020. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saya berharap mobil saya dikembalikan,” ucapnya.
Terpisah, Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi ketika dikonfirmasi mengatakan setiap laporan yang masuk akan diproses, apakah ada tindak pidananya atau tidak.
“Tentu akan diproses apakah ada tindak pidananya. Kalau ada pasti diproses lanjut,” tegasnya. (pek)