Mengaku Ketua RT, Pelaku Perkosa Korban dari Singkawang Hingga Mempawah

pelaku pemerkosaan, curas, polres singkawang, sat reskrim
Sat Reskrim Polres Singkawang mengamankan pelaku curas disertai pemerkosaan. Foto: Mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Sat Reskrim Polres singkawang mengamankan seorang pelaku curas disertai pemerkosaan berinisial TN di sekitar SMKN 1 Kelurahan Pasiran.

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo peristiwa ini bermula dari korban bersama pacarnya laki – lakinya sedang berduaan di Jl Karya Pasiran.

Tiba-tiba datang tersangka keluar dari arah semak – semak dan langsung menyalakan senter mengaku sebagai ketua RT. tersangka langsung mengambil kunci motor korban.

Tersangka meminta kedua pasangan itu untuk melakukan hubungan badan didepannya. Jika tidak pelaku mengancam akan membawa ke polisi.

“Dengan Ancaman itu, korban bersama pacarnya memilih untuk berhubungan badan,” kata Tri.

Disaat hubungan badan itu, pelaku mengambil handphone korban. Setelah itu pelaku mengikat korban laki-laki di sebuah pohon menggunakan baju korban.

“Setelah itu pelaku mendatangi korban perempuan dan meminta untuk memuaskan nafsu bejatnya sebanyak tiga kali di lokasi itu. Korban dibawah ancaman pelaku terpaksa melayani pelaku,” jelasnya.

Baca Juga:
* Penyebar Isu SARA Ditangkap
* Residivis Curas Mendapat Asimilasi Kembali Berulah

Tak hanya sampai disitu, pelaku membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah menggunakan sepeda motor korban dengan meninggalkan korban laki-laki.

Di Mempawah pelaku membawa korban ke lokasi bekas galian C. Dibawah ancaman lagi, korban diminta untuk memuaskan nafsu pelaku. Terpaksa korban melayani pelaku tiga kali. Setelah puas, korban ditinggalkan di tepi jalan raya sedangkan pelaku menuju Pontianak.

Namun akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Pasar Beringin Kecamatan Singkawang Barat pada 7 Juni 2020.

Tersangka dikenakan pasal berlapis mulai dari UU Perlindungan Anak dan UU KUHP.

“Di UU Perlindungan Anak tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun dan pasal 365 KUHP maksimal 9 tahun penjara,” tambah Tri.

Sementara itu pelaku TN mengaku saat itu dirinya sedang mencari kayu dan melihat sepasang kekasih sedang berduaan.

“Kemudian saya suruh mereka berhubungan di depan saya. Setelah itu saya berhubungan badan sebanyak tiga kali dengan korban perempuan,” terangnya.(mzr)