Sekadau, BerkatnewsTV. Pemerintah Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, melakukan pembatasan terhadap aktivitas warga setempat setelah adanya kasus positif covis-19.
Kepala Desa Merapi, Saleh Sy mengatakan, pihaknya sudah melakukan musyawarah bersama BPD, Ketua RW, Ketua RT, pamangku adat dan tokoh masyarakat setempat terkait langkah-langkah antisipasi penyebaran COVID-19.
“Sales, pedagang, koperasi harian, penagih utang atau debt collector dilarang masuk ke wilayah Desa Merapi,” ungkap Saleh, Rabu (27/5).
Saleh menuturkan, penduduk yang bukan warga Desa Merapi dilarang bertamu atau berkumpul ke Desa Merapi. Warga yang memiliki keperluan khusus terhadap keluarganya, hanya boleh berjumpa di pos penjagaan Satgas COVID-19 Desa Merapi.
“Kecuali menunjukkan surat tanda sehat atau surat bebas COVID-19 dari rumah sakit atau puskesmas itu bisa (masuk Desa Merapi),” tegas Saleh.
Baca Juga :
* Tiga Orang di Sekadau Positif Covid-19 Tanpa Gejala
* Sekadau Resmi Tetapkan Status KLB
Kemudian, Saleh juga mengungkapkan, hanya satu jalan saja yang dibuka untuk akses ke Desa Merapi. Ia juga memastikan, pos penjagaan penanggulangan COVID-19 akan dijaga oleh petugas.
“Warga Merapi yang keluar untuk memenuhi kebutuhan hidup atau bekerja dibolehkan, tetapi tetap melapor ke pos jaga. Kami siapkan protokol kesehatan di pos jaga,” imbuhnya.
Saleh juga menegaskan, untuk warga Desa Merapi juga dilarang untuk mengadakan acara atau kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Bahkan, lanjut dia, di wilayah setempat akan diberlakukan jam malam, yakni mulai pukul 22.00 WIB.
“Warga Merapi yang keluar desa, batas waktu kembali pukul 22.00 WIB. Bila ada keperluan khusus harus melapor ke Kepala Dusun atau petugas jaga,” tutupnya.(gun)