Sekadau, BerkatnewsTV. Seorang ayah diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri, pria berinisial AD (36) di Kabupaten Sekadau, diamankan jajaran Polsek Nanga Taman, Polres Sekadau. Akibat perbuatan bejat tersangka, korban kini hamil 6 bulan.
Kapolres Sekadau, Marupa Sagala melalui Kapolsek Nanga Taman, Didik Darman Putra mengungkapkan, peristiwa tersebut diketahui setelah warga melaporkan kejadian itu kepada Bhabinkamtibmas setempat. Mendapat informasi tersebut, Bhabinkamtibmas langsung melaporkannya kepada Kapolsek Nanga Taman.
“Tersangka kita amankan di rumahnya, Senin (18/5). Tidak ada perlawanan, saat tersangka diamankan juga disaksikan oleh perangkat desa setempat,” kata Didik, Selasa (19/5).
Baca Juga :
* 524 Blanko Ijazah SD – SMP Dimusnahkan
* Lunti Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kandang Ayam
Dari pemeriksaan awal, kata Didik, tersangka mengakui perbuatannya, yaitu telah melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka mulai Juni 2019 lalu dan dilakukan secara berulang kali hingga menyebabkan korban hamil.
“Pelaku melakukan aksinya, dini hari. Dia (pelaku) itu duda beranak dua, korban anak sulungnya. Mereka tinggal serumah, istrinya sudah meninggal dunia 2 tahun lalu karena kanker otak,” jelas Didik.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. “Kasus ini masih ditangani Unit Reskrim Polsek Nanga Taman. Tersangka dititipkan di rutan Mapolres Sekadau,” pungkasnya.(gun)